Detail

Usulan Kenaikan Pangkat
Kenaikan Pangkat
Pastikan Anda Sudah Melakukan Peremajaan Data Pada Bidang Pengadaan Data dan Informasi BKPSDM Sebelum mengajukan Kenaikan Pangkat

Tujuan Usul Kenaikan Pangkat Secara Elektronik (e-KP) untuk PNS

1.   Meningkatkan efisiensi Kinerja PNS

Seluruh proses dilakukan secara online mulai pengusulan, pengecekan hingga penerimaan dan pencetakan dokumen, sehingga PNS tetap bisa menjalankan tugas tanpa harus datang ke kantor BKPSDM.

2.   Mempercepat pelayanan kepegawaian

Proses usulan, verifikasi, hingga persetujuan menjadi lebih cepat dibanding cara manual.

3.   Menghindari kerusakan/kehilangan dokumen

Tidak perlu membawa berbagai dokumen fisik yang akan beresiko terjadinya kehilangan/kerusakan.

4.   Transparansi proses

Status usulan dapat dipantau secara langsung (tracking) oleh PNS maupun instansi secara realtime melalui akun SIMPEG dan Mola BKN.

5.   Integrasi data secara nasional

Terhubung dengan sistem milik Badan Kepegawaian Negara, sehingga data lebih akurat dan terpusat.

6.   Mengurangi penggunaan kertas (paperless)

Semua dokumen berbentuk digital, lebih praktis dan ramah lingkungan.

7. Efisiensi biaya

PNS tidak perlu mengeluarkan biaya akomodasi untuk melakukan pengusulan, pengecekan sampai pada penerimaan dokumen secara fisik di BKPSDM. PNS dapat mengusulkan, melakukan pengecekan proses sampai dapat mencetak sendiri dokumen Kenaikan Pangkat melalui akun SIMPEG.

 

Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat Secara Elektronik

1. Persyaratan Umum

2. Berstatus sebagai ASN/PNS aktif

3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin

4. Memenuhi masa kerja dalam pangkat terakhir

 

Persyaratan Administrasi (Digital)

1.   Surat Pengantar dari Pimpinan OPD

2.   Dokumen di-scan dan diunggah ke sistem:

3.   SK Pangkat terakhir

4.   SK Jabatan terakhir

5.   Penilaian kinerja (SKP) 2 tahun terakhir

6.   Ijazah terakhir (jika digunakan)

7.   Data sudah ter-update di sistem kepegawaian SIASN