Detail
Tujuan Usul Kenaikan Gaji Berkala Secara Elektronik (e-KGB) untuk ASN (PNS dan PPPK)
1. Meningkatkan efisiensi Kinerja ASN
Seluruh proses dilakukan secara online mulai pengusulan, pengecekan hingga penerimaan dan pencetakan dokumen, sehingga ASN tetap bisa menjalankan tugas tanpa harus datang ke kantor BKPSDM.
2. Mempercepat pelayanan kepegawaian
Proses usulan, verifikasi, hingga persetujuan menjadi lebih cepat dibanding cara manual.
3. Menghindari kerusakan/kehilangan dokumen
Tidak perlu membawa berbagai dokumen fisik yang akan beresiko terjadinya kehilangan/kerusakan.
4. Transparansi proses
Status usulan dapat dipantau secara langsung (tracking) oleh ASN maupun instansi secara realtime.
5. Integrasi data secara nasional
Terhubung dengan sistem milik Badan Kepegawaian Negara, sehingga data lebih akurat dan terpusat.
6. Mengurangi penggunaan kertas (paperless)
Semua dokumen berbentuk digital, lebih praktis dan ramah lingkungan.
7. Efisiensi biaya
ASN tidak perlu mengeluarkan biaya akomodasi untuk melakukan pengusulan, pengecekan sampai pada penerimaan dokumen secara fisik di BKPSDM. ASN dapat mengusulkan, melakukan pengecekan proses sampai dapat mencetak sendiri dokumen Kenaikan Gaji Berkala melalui akun SIMPEG.
Persyaratan Kenaikan Gaji Berkala Secara Elektronik (e-KGB)
1. Persyaratan Umum
1. Berstatus PNS dan PPPK aktif
2. Telah mencapai masa kerja 2 tahun sejak KGB terakhir
3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
4. Memiliki penilaian kinerja minimal Baik
Persyaratan Administrasi (diunggah secara digital)
1. Dokumen di-scan dan diunggah ke sistem
1. Surat Pengantar dari Pimpinan OPD.
2. SKP 1 Tahun Terakhir
3. SK Pangkat terakhir
4. SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
Persyaratan Teknis
1. Dokumen harus jelas (scan asli, tidak blur, format PDF = 500KB)
2. Data harus sesuai antara dokumen dan sistem
3. Diusulkan sebelum periode jatuh tempo KGB
Alur Singkat e-KGB
1. ASN mangajukan usulan KGB dengan menginput data dan mengunggah dokumen pendukung di SIMPEG
2. Aprrove Pimpinan Unit Kerja/SKPD
3. Verifikasi oleh BKPSDM (Bidang Mutasi)
4. Persetujuan Pejabat berwenang
5. Penerbitan SK KGB secara elektronik