Bidang Mutasi

Persyaratan Usul Pensiun Janda/Duda

No. Point - Point Persyaratan
1. Data perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
2. Copy Kartu Pegawai (KARPEG);
3. Foto Copy KTP/Kartu Keluarga leges Dinas Dukcapil;
4. Foto Copy Surat Keputusan CPNS, PNS sampai dengan SK Pangkat Terakhir;
5. Copy Berkala Terakhir;
6. Foto Copy SK menduduki Jabatan Fungsional/Struktural;
7. Foto Copy Surat Akta Nikah dan Akta Kelahiran Anak Kelahiran Anak leges di Dinas Dukcapil;
8. Foto Copy Akta Kelahiran PNS yang bersangkutan dan Akta Kelahiran istri/suami PNS;
9. Daftar Susunan Keluarga;
10. Foto Copy Akta Kematian leges di Dinas Dukcapil;
11. Surat Keterangan Kematian dari Camat/Lurah/Dinas Dukcapil;
12. Surat Keterangan Janda/Duda/Yatim/Piatu dari Desa/Lurah/Camat/Dinas Dukcapil;
13. Pas Foto 3 x 4 cm Janda/Duda 6(enam) lembar;
14. Asli Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhi;
15. Surat Pernyataan Tidak Sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap;
16. Asli Penilaian Prestasi Kerja PNS 1 (satu) Tahun terakhir;
17. Asli Surat Pernyataan Anak Kandung bermeterai.

Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
BKPSDM KKT © 2020