Bidang Mutasi

Persyaratan Usul Pensiun BUP

No. Point - Point Persyaratan
1. Data perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
2. Copy Kartu Pegawai (KARPEG);
3. Foto Copy KTP/Kartu Keluarga leges Dinas Dukcapil;
4. Foto Copy Berkala Terakhir;
5. Foto Copy Surat Keputusan CPNS;
6. Foto Copy Surat Keputusan PNS sampai dengan SK Pangkat Terakhir;
7. Foto Copy SK menduduki Jabatan Fungsional/Struktural;
8. Foto Copy Akta Perkawinan leges di Dinas Dukcapil;
9. Foto Copy Akta Kelahiran Anak leges di Dinas Dukcapil;
10. Foto Copy Akta Istri/Suami leges di Dinas Dukcapil;
11. Daftar Susunan Keluarga;
12. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm, 7(tujuh) lembar tanpa tutup kepala;
13. Asli Penilaian Presentasi Kerja PNS 1 (satu) tahun terakhir;
14. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;
15. Surat Pernyataan Tidak Sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap;
16. Surat Pernyataan Anak Kandung bermeterai 6000.

Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
BKPSDM KKT © 2020